Detail Informasi Layanan

Peraturan Regulasi

Peraturan Regulasi

Kembali ke Beranda

Regulasi dokumen lingkungan di Indonesia berpusat pada UU No. 32 Tahun 2009 (diubah dengan UU Cipta Kerja) dan PP No. 22 Tahun 2021. Dokumen utamanya meliputi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, yang kini terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan. Peraturan Kementerian (KLHK) mengatur teknis, sementara Pergub dan Perda mengatur implementasi spesifik daerah. 


Regulasi Tingkat Kementerian (KLHK) & Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perubahan istilah “Izin Lingkungan” menjadi “Persetujuan Lingkungan” sebagai bagian dari penyesuaian sistem perizinan berusaha. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur aspek teknis penyusunan dokumen AMDAL dan UKL-UPL, serta mekanisme pelaporan dan pengajuan dokumen secara elektronik melalui sistem e-reporting, seperti SIMPEL. Dalam hal kewenangan, pengajuan Persetujuan Lingkungan saat ini dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Regulasi Tingkat Provinsi (Pergub) & Daerah (Perda)

Peraturan daerah berfungsi mengatur kewenangan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan, penerbitan dokumen lingkungan, serta pemberian sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Ketentuan ini dapat dituangkan, misalnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan aturan khusus terkait kewenangan pemberian sanksi lingkungan atau penetapan baku mutu lingkungan daerah yang lebih ketat dibandingkan standar nasional. Dalam penerapannya, peraturan tersebut mengatur penyusunan dan pengelolaan dokumen lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang berada dalam kewenangan daerah, seperti perizinan pembuangan air limbah (IPLC) atau pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tertentu.